Biaya-biaya Awal Tinggal di Apartemen

Biaya Awal Tinggal di Apartemen

Ada banyak kenyamanan yang dapat diperoleh dengan tinggal di apartemen. Tetapi, ada biaya yang mesti dibayar untuk mendapatkan kenyamanan tersebut. Salah satu biaya yang harus dikeluarkan adalah biaya pembiayaan awal. Biaya ini adalah biaya yang cuma dibayar 1 kali dan proses pembiayaannya dilakukan di awal, sebelum serah terima kunci apartemen.

1. PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli)

Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan Akte Jual Beli (AJB) resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Isi PPJB secara umum adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibikin di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan, dan dibuatnya AJB. PPJB ini biasanya dibayarkan ketika booking fee yang besarnya bervariasi di setiap apartemen, minimal Rp 1 juta.

2. BIAYA NOTARIS

Pihak pengembang biasanya telah menyediakan notaris rekanan. Bila tidak, pihak bank pemberi KPR juga sudah bekerja sama dengan notaris rekanan yang telah ditunjuk. Jadi, Anda tidak perlu pusing-pusing untuk mencari notaris. Biaya pengurusan hak mmilik unit, balik nama, dan biaya akta jual beli biasanya dalam satu paket. Setiap apartemen memiliki harga yang berlainan. Berikut ini adalah kisaran biayanya.

A. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat ini dibutuhkan guna memastikan apakah sertifikat jual beli apartemen tersebut asli atau palsu. Biaya sertifikat ini besarnya adalah Rp 100.000.

B. Biaya Validasi Pajak
Biaya validasi pajak juga diperlukan untuk memastikan bukti pembayaran pajaknya palsu atau tidak, termasuk sudah dibayar atau belum. Besarnya biaya validasi pajak ini adalah Rp 200.000.

C. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB telah diatur sedemikian rupa lewat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang telah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan sesudah semua pajak-pajak yang muncul sebab jual beli telah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Besarnya biaya AJB apartemen subsidi Rp 2,4 juta.

D. Biaya Balik Nama (BBN)
Langkah berikutnya sesudah biaya AJB kelar adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat. Proses ini lazin dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat, maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan telah berpindah dari penjual (pengembang) kepada pembeli (konsumen). Biaya balik nama ini adalah sebesar Rp 750 ribu.

Anda mesti melihat biaya standar apartemen yang akan Anda beli karena setiap apartemen berbeda. Berhati-hatilah ketika Anda menanyakan biaya-biaya di atas. Pasalnya, ada beberapa oknum nakal yang menaikkan harga dengan alasan bisa mempercepat proses. Tanyakan pula kepada calon pembeli lain supaya Anda tidak tertipu dan mengeluarkan biaya yang amat besar.

3. BIAYA BANK

Bila Anda mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) lewat bank, maka Anda akan dikenakan biaya administrasi. Biaya setiap bank bervariasi, begitu pula dengan promo yang ditawarkan dan penaltinya. Biaya-biaya yang mesti dikeluarkan adalah sebagai berikut.

A. Biaya Appraisal
Biaya appraisal adalah biaya administrasi untuk pengajuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Biaya appraisal adalah sebesar Rp 300 ribu.

B. Biaya Asuransi
Ada 2 biaya asuransi yang dibebankan kepada pembeli apartemen, yakni asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Biaya ini berkisar antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,8 jutaan.

C. Biaya Pembekuan
Anda yang mengambil apartemen lewat KPA, Anda harus menyediakan uang di dalam tabungan sebesar 1 kali cicilan. Biaya ini akan dibekukan (ditahan) oleh bank dan akan diberikan sesudah Anda melunasi cicilan. Bila cicilan Anda Rp 1,8 juta, maka bank akan menahan uang Anda sebesar Rp 1,8 juta.

D. Biaya PSJT
Biaya ini ada bila Anda melunasi KPA sebelum jatuh tempo. Biaya Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo Kredit (PSJT) ini adalah sebesar 0,5 persen dari sisa pokok kredit.

4. BIAYA DP

Down payment (DP) merupakan uang muka pembayaran. Untuk pembayaran selanjutnya disebut dnegna cicilan (angsuran) atau termin. DP apartemen ini besarnya adalah 30 persen dari harga jual apartemen. Bila harga apartemen yang akan Anda beli adalah sebesar Rp 300 jutaan, maka Anda memerlukan dana minimal sebesar Rp 90 juta.

0 Response to "Biaya-biaya Awal Tinggal di Apartemen"

Posting Komentar

wdcfawqafwef